Pengamat Centre of Reform on Economic (Core) Indonesia Yusuf Rendi Manilet mengatakan perpanjangan masa restrukturisasi yang diminta oleh Garuda menunjukkan bahwa ada asa dalam proses pemuliha garuda.
"Langkah ini menurut saya memperlihatkan bahwa masih ada ruang dalam penyelamatan garuda tapi memang jika melihat dari ukuran utang garuda memamg diperlukan waktu sampai utang bisa diselesaikan secara bertahap," ujar Yusuf saat dikonfirmasi Polhukam.id, Sabtu (14/5/2022).
Yusuf mengatakan, dengan prospek pemulihan ekonomi yang berjalan saat ini maka upaya untuk mendorong bisnis garuda dalam menggali sumber pendapatan menjadi lebih terbuka lebar dibandingkan sebelumnya.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, menurutnya, respons dari kreditur juga akan tergantung dari pendekatan dari Garuda itu sendiri.
"Seharusnya dengan pendekatan bahwa upaya mendorong bisnis Garuda berada di trek yang tepat (karena bersamaan dengan upaya revitalisasi layanan dan pemulihan ekonomi) seharusnya dapat diterima oleh para kreditur," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, permintaan maskapai penerbangan nasional kepasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan perpanjangan PKPU sudah dua kali terjadi dengan permohonan pertama disetujui dalam tenggang waktu 60 hari.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari. Sedianya, putusan PKPU akan dilakukan pada 20 Mei, sedangkan voting kreditur akan berlangsung pada 17 Mei 2022.
Sumber: sumbar.suara.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos