POLHUKAM.ID - Setelah Hasto Kristiyanto, Tom Lembong juga dituntut 7 tahun dalam kasus Korupsi Impor Gula oleh PN Jakarta Pusat.
Angka 7 ini terlihat seperti permainan POLITIK dari lawan politik Hasto maupun Tom Lembong.
Permainannya gampang dibaca, MURAHAN dan MENJIJIKKAN.
Demikian tweet akun X Jhon Sitorus menanggapi vonis terhadap politisi PDI Perjuangan dan Tom Lembong.
Sama-sama dituntut 7 tahun penjara. Hal sama dilontarkan Muhammad Said Didu.
Said Didu yang terus mengawal kasus Tom Lembong menyebut, saat orang baik seperti Tom Lembong diborgol oleh rezim.
Artinya keadilan sedang runtuh dan negara dalam bahaya.
"Terasa mau menangis menyaksikan orang baik diborgol," twet X Muhammad Said Didu.
👇👇
Breaking News
Setelah Hasto Kristiyanto, Tom Lembong juga dituntut 7 tahun dalam kasus Korupsi Impor Gula oleh PN Jakarta Pusat.
Angka 7 ini terlihat seperti permainan POLITIK dari lawan politik Hasto maupun Tom Lembong.
Permainannya gampang dibaca, MURAHAN dan MENJIJIKKAN. pic.twitter.com/JuSi6JiZ0T
Hasto dituntut 7 tahun penjara. Kerugian negara ????
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Kerugian negara ????
Yang jelas rugikan negara 300 T hukumannya lebih ringan. Kok bisa begini, ya ? Ada yang bisa jelasin ? 🤔 pic.twitter.com/146yiwWeUK
Saat orang baik seperti @tomlembong diborgol oleh rezim - artinya keadilan sedang runtuh dan negara dalam bahaya
Terasa mau menangis menyaksikan orang baik diborgol pic.twitter.com/QyMvGwvGuC
Atas tuntutan 7 tahun penjara, Menteri Perdagangan periode 2015–206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa.
Tom dituntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Artikel Terkait
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?
KPK Beberkan Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP: Terungkap dari Kasus Ijon Bupati Bekasi?
KPK Periksa Petinggi PBNU: Apa Keterkaitan Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut?