POLHUKAM.ID - Perang urat saraf dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), mencapai babak baru yang dramatis.
Mantan Menpora, Roy Suryo, melakukan aksi bungkam saat menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025).
Dicecar 85 pertanyaan oleh penyidik, Roy Suryo dengan tegas menolak menjawab substansi perkara.
Ia mengklaim hanya bersedia menjawab pertanyaan seputar identitas dirinya, sebuah langkah perlawanan yang mengejutkan.
“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat,” kata Roy, kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Namun, kecepatan itu bukan karena ia kooperatif.
Roy Suryo mengklaim memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang dianggapnya tidak relevan dan cacat hukum.
"Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya, nggak saya jawab,” katanya.
“Makannya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus dan locusnya," tutur Roy Suryo.
Tak berhenti di situ, Roy Suryo melancarkan serangan balik dengan mempersoalkan legalitas para pelapornya.
Ia menyebut para pelapor tidak memiliki dasar hukum karena tidak punya hubungan darah atau kekerabatan langsung dengan Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah: MAKI Sebut Diskriminatif dan Pecah Rekor!
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?