“Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lapor-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," ujarnya.
Ia bahkan menyindir pelapor yang berprofesi sebagai pengacara namun justru bertindak seolah-olah menjadi korban.
“Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali diluar nurul ya," ujarnya.
Diketahui, laporan terhadap Roy Suryo dan tiga orang lainnya—Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma—dilayangkan oleh kelompok relawan Pemuda Patriot Nusantara.
Mereka menuduh keempatnya melakukan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP.
"Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," kata kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, beberapa waktu lalu.
Pihak pelapor beralasan, tudingan ijazah palsu telah menciptakan kegaduhan luas di masyarakat, mulai dari civitas akademika UGM hingga lingkungan sekitar kediaman Jokowi di Solo.
“Bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresakan. Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini," katanya.
👇👇
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita