“Kami tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tapi kami ditunjukkan buktinya, kami ditunjukkan bukti prosesnya, dokumentasi prosesnya, kami juga ditunjukkan alat yang digunakan, juga itu bisa kami terima,” lanjut dia.
Dengan selesainya proses pendalaman, Kompolnas kini mendorong Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk segera menarik kesimpulan akhir tanpa mengulur waktu.
“Sebagai satu proses gelar, tadi sampai pendalaman sudah selesai, masing-masing peserta gelar juga memberikan pandangannya, tinggal memang saat ini ditarik kesimpulan, apa kesimpulannya,” kata Anam.
Gelar perkara khusus ini mempertemukan pihak pelapor, TPUA, yang membawa ahli digital forensik seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dengan pihak terlapor yang diwakili oleh pengacara Yakup Hasibuan.
Permintaan gelar perkara ini diajukan TPUA karena menganggap penyelidikan awal Bareskrim yang menyimpulkan ijazah Jokowi asli dinilai cacat hukum.
“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah pada Senin (26/5/2025).
👇👇
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook