“Kami tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tapi kami ditunjukkan buktinya, kami ditunjukkan bukti prosesnya, dokumentasi prosesnya, kami juga ditunjukkan alat yang digunakan, juga itu bisa kami terima,” lanjut dia.
Dengan selesainya proses pendalaman, Kompolnas kini mendorong Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk segera menarik kesimpulan akhir tanpa mengulur waktu.
“Sebagai satu proses gelar, tadi sampai pendalaman sudah selesai, masing-masing peserta gelar juga memberikan pandangannya, tinggal memang saat ini ditarik kesimpulan, apa kesimpulannya,” kata Anam.
Gelar perkara khusus ini mempertemukan pihak pelapor, TPUA, yang membawa ahli digital forensik seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dengan pihak terlapor yang diwakili oleh pengacara Yakup Hasibuan.
Permintaan gelar perkara ini diajukan TPUA karena menganggap penyelidikan awal Bareskrim yang menyimpulkan ijazah Jokowi asli dinilai cacat hukum.
“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah pada Senin (26/5/2025).
👇👇
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana