POLHUKAM.ID - Angka kerugian negara Rp300 triliun berulang kali muncul dalam berbagai kasus besar, mulai dari sawit, tambang, hingga judi online.
Pola angka yang sama ini menimbulkan pertanyaan publik soal akurasi perhitungan maupun narasi yang dibangun pemerintah dan aparat penegak hukum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah misalnya menyatakan, kasus tata kelola sawit sejak 2005–2024 merugikan negara Rp300 triliun.
Penetapan tersangka terhadap pejabat eselon I dan II di Kementerian LHK disebut berkaitan langsung dengan kebocoran masif itu.
“Setiap praktik ilegal di sektor sawit punya dampak serius terhadap keuangan negara,” tegas Febrie.
Tak hanya sawit, aktivitas tambang nikel di Raja Ampat juga diklaim memicu kerugian serupa.
Ekonom energi UGM Fahmy Radhi menilai, nilai kerusakan ekologis kawasan konservasi laut dunia itu mencapai Rp300 triliun.
Menurutnya, keuntungan ekonomi tambang nikel tak sebanding dengan hilangnya keanekaragaman hayati laut.
Di sisi lain, Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, pernah mengungkap bahwa pemerintah baru di bawah Prabowo Subianto memilih menjatuhkan denda Rp300 triliun kepada sekitar 300 pengusaha sawit ilegal ketimbang menyeret mereka ke penjara.
“Seharusnya masuk penjara karena pidana, tapi diberi opsi denda Rp300 triliun,” ujarnya.
Angka yang sama kembali muncul dalam kasus tata niaga timah.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya