Desakan agar Sudewo lengser semakin kuat setelah kebijakannya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Kenaikan tersebut awalnya dimaksudkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur karena penerimaan PBB-P2 Pati lebih rendah dari daerah sekitar.
Namun kebijakan itu memicu aksi besar-besaran pada 13 Agustus 2025.
Puluhan ribu warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turun ke jalan menuntut pemakzulan.
DPRD Pati kemudian merespons dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Sudewo.
Pansus mencatat ada 22 tuntutan warga yang kemudian dirangkum menjadi 12 poin utama.
Sikap Pemerintah Provinsi
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan pemerintah provinsi menghormati proses yang tengah berjalan.
“Kalau untuk tuntutan masyarakat Pati kemarin, kami hormati. Inilah demokrasi yang ada di negara kita. Tetapi semua tetap harus berjalan berdasarkan undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme pemakzulan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiap tahapan, menurutnya, harus ditempuh sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kekacauan.
Sementara itu, Sudewo sendiri dikabarkan tengah sakit sehingga tidak hadir pada upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Pati.
Posisinya saat itu digantikan oleh Taj Yasin yang bertindak sebagai inspektur upacara.
Sumber: PorosJakarta
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya