Sebelumnya, gugatan Paiman Raharjo terhadap 2 orang mengenai isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir damai.
Dua tergugat adalah Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
Kesepakatan damai ini dicapai usai kedua belah pihak melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Atas perdamaian ini, Paiman akan mencabut laporan untuk Bitor dan Hermanto di Polda Metro Jaya.
"Tentunya harapan kami, dengan perdamaian ini, saya akan mencabut laporan perdata dan laporan pidana di PMJ karena Pak Bitor memang selama ini kurang data dan khilaf sehingga menuduh saya mencetak ijazah Pak Jokowi di Pasar Pramuka. Jadi intinya memang diakui saya tidak tahu-menahu. Oleh karena itu, publik biar tahu bahwa memang Pak Paiman tidak mencetak ijazah Pak Jokowi," ujar Paiman seusai mediasi.
Beberapa bulan yang lalu, Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo dkk ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Jokowi.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Paiman didaftarkan pada Selasa (15/7) dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Selain Roy Suryo, 6 tergugat lain dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
"Kami ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mereka bersalah. Karena terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, ini aduannya sudah diberhentikan oleh Bareskrim Polri dan juga lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah, yaitu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli karena Jokowi kuliah dan lulus," kata Paiman di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah