Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya meyediakan tempat bagi tim penyidik KLHK untuk memeriksa Terbit.
“(Terbit) akan diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa yang dilindungi,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (16/6).
Ali mengatakan tim penyidik tersebut akan memeriksa terbit di markas lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.
“Dilakukan di Gedung Merah Putih. Sebab, Terbit saat ini tengah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada 2020-2022 di Kabupaten Langkat,” tuturnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya