Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya meyediakan tempat bagi tim penyidik KLHK untuk memeriksa Terbit.
“(Terbit) akan diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa yang dilindungi,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (16/6).
Ali mengatakan tim penyidik tersebut akan memeriksa terbit di markas lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.
“Dilakukan di Gedung Merah Putih. Sebab, Terbit saat ini tengah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada 2020-2022 di Kabupaten Langkat,” tuturnya.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya