Seperti diketahui, Terbit merupakan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2020-2022.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya meyediakan tempat bagi tim penyidik KLHK untuk memeriksa Terbit.
“(Terbit) akan diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa yang dilindungi,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kamis (16/6).
Ali mengatakan tim penyidik tersebut akan memeriksa terbit di markas lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.
“Dilakukan di Gedung Merah Putih. Sebab, Terbit saat ini tengah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada 2020-2022 di Kabupaten Langkat,” tuturnya.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!