Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur akan melaporkan dugaan praktik korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Korupsi itu diduga melibatkan inisial A dan R yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam permainan fee atau potongan dana hibah yang diperuntukkan bagi masjid dan pondok pesantren (ponpes) di Jawa Timur.
A dan R saat ini diketahui mendapay jabatan strategis di Pemprov Jawa Timur. R sendiri adalah anak buah A.
Dugaan praktik korupsi itu terlihat dari harta kekayaan kedua pelaku lebih besar dari Sekdaprov Jatim dan bahkan sekelas Wakil Gubernur Jatim.
Dari penelusuran LHKPN daftar kekayaan A sangat fantastik mencapai Rp 10 miliar.
Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator Indonesia Timur, Heru menjelaskan temuan ini diperoleh setelah tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim turun langsung ke lapangan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan.
“Dari hasil penelusuran, dana hibah yang seharusnya diterima penuh oleh Masjid dan Pesantren justru dipotong 30 hingga 50 persen oleh oknum tertentu. Jika menolak, mereka diancam tidak akan pernah lagi menerima bantuan dana hibah tahun berikutnya," kata Heru dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Dalam penelusuran, potongan dana hibah tersebut pertama kali diminta oleh seorang berinisial UBD di Sumenep. Dana kemudian mengalir ke FR di Pamekasan, sebelum akhirnya diteruskan ke oknum berinisial A dan R di Surabaya.
Artikel Terkait
DNA Rampok di Pajak Terbongkar! Agus Pambagio Ungkap Satu Cara Ekstrem untuk Hentikan Korupsi Rp 4 Miliar
KPK Ungkap Keterkaitan Jokowi dalam Skandal Korupsi Kuota Haji: Inikah Awal Mula Kasus Triliunan?
Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Gus Yaqut? Ini Analisis MAKI yang Bikin Merinding
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?