Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Korupsi Emas 3,5 Ton dan TPPU Rp189 Triliun
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara terbuka menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp189 triliun. Kasus besar ini terkait dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton melalui mekanisme Bea Cukai yang diduga penuh manipulasi.
Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube pribadi pada Selasa (7/10/2025), Mahfud MD mengungkap adanya ketidaksesuaian data yang signifikan antara laporan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Ia dengan tegas mengindikasikan adanya "permainan aparat" dalam proses impor emas tersebut.
Fakta Penting Kasus Korupsi dan TPPU Impor Emas 3,5 Ton
Kasus yang sempat viral ini menyimpan sejumlah fakta kunci yang perlu diketahui publik:
- Nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp 189 triliun, berkaitan dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton.
- Modus operandi utama berupa pemalsuan data kepabeanan dimana emas impor diklaim sebagai "perhiasan ekspor olahan" sehingga terbebas dari kewajiban pajak dan bea masuk.
- Pelaku diduga adalah kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan afiliasi di luar negeri.
- Temuan Satgas TPPU pimpinan Mahfud MD (2023) mengungkap selisih data besar antara laporan Bea Cukai dan Ditjen Pajak, serta aliran dana lintas rekening dari grup perusahaan terafiliasi yang mencapai ratusan triliun rupiah tanpa kejelasan transaksi riil.
- Status terkini kasus ini belum ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat penegak hukum maupun melalui audit menyeluruh oleh Kemenkeu.
Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Kasus Impor Emas
Kasus impor emas 3,5 ton ini diduga melanggar beberapa dasar hukum utama:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia
Indikasi pelanggaran yang teridentifikasi meliputi pemalsuan dokumen kepabeanan, penggelapan kewajiban pajak, serta aliran dana lintas entitas fiktif yang memenuhi unsur TPPU Pasal 3 & 4 UU 8/2010.
Pernyataan Tegas Mahfud MD dan Tantangan untuk Menkeu
Mahfud MD menegaskan bahwa kasus ini bukanlah perkara baru. "Dokumen dan hasil analisisnya sudah ada di kementerian. Sekarang tinggal keberanian untuk menindaklanjuti dan membuka semuanya ke publik. Jika tidak, kredibilitas reformasi birokrasi fiskal akan rusak," ujarnya.
Ia juga memperingatkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa melampaui berbagai skandal besar yang pernah terungkap sebelumnya, karena melibatkan praktik manipulasi sistemik di dalam otoritas keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait impor emas 3,5 ton ini menjadi cermin lemahnya integritas fiskal dan sistem pengawasan keuangan negara. Mahfud MD membuka ruang penyelesaian dengan menantang Menkeu Purbaya untuk menuntaskan investigasi, mempublikasikan hasil audit, dan mengambil langkah hukum nyata.
Langkah tegas tersebut diharapkan dapat menjadi peta jalan reformasi tata kelola keuangan negara, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga fiskal dan aparat penegak hukum di Indonesia.
Sumber: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
Propam Turun Tangan Usut Dugaan Perselingkuhan Anggota Brimob Polda Jabar
KPK Selidiki Dapur Haji, Bukan Cuma Soal Kuota!
Mahfud MD Tantang Menkeu Usut Tuntas Korupsi 3,5 Ton Emas & TPPU Rp 189 T di Bea Cukai
MAKI Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren di Jawa Timur ke KPK