Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Korupsi Emas 3,5 Ton dan TPPU Rp189 Triliun
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD secara terbuka menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp189 triliun. Kasus besar ini terkait dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton melalui mekanisme Bea Cukai yang diduga penuh manipulasi.
Dalam pernyataannya melalui kanal YouTube pribadi pada Selasa (7/10/2025), Mahfud MD mengungkap adanya ketidaksesuaian data yang signifikan antara laporan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Ia dengan tegas mengindikasikan adanya "permainan aparat" dalam proses impor emas tersebut.
Fakta Penting Kasus Korupsi dan TPPU Impor Emas 3,5 Ton
Kasus yang sempat viral ini menyimpan sejumlah fakta kunci yang perlu diketahui publik:
- Nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp 189 triliun, berkaitan dengan impor emas batangan sebanyak 3,5 ton.
- Modus operandi utama berupa pemalsuan data kepabeanan dimana emas impor diklaim sebagai "perhiasan ekspor olahan" sehingga terbebas dari kewajiban pajak dan bea masuk.
- Pelaku diduga adalah kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan afiliasi di luar negeri.
- Temuan Satgas TPPU pimpinan Mahfud MD (2023) mengungkap selisih data besar antara laporan Bea Cukai dan Ditjen Pajak, serta aliran dana lintas rekening dari grup perusahaan terafiliasi yang mencapai ratusan triliun rupiah tanpa kejelasan transaksi riil.
- Status terkini kasus ini belum ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat penegak hukum maupun melalui audit menyeluruh oleh Kemenkeu.
Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Kasus Impor Emas
Kasus impor emas 3,5 ton ini diduga melanggar beberapa dasar hukum utama:
Artikel Terkait
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?
Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Sejarawan Beberkan Akar Masalah yang Bikin Miris
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun