Latar Belakang Perkara Korupsi
Surya Darmadi sendiri telah divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang lahan perkebunan sawit di Riau periode 2004-2022. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan kerugian negara Rp 39,7 miliar.
Saat ini, tujuh korporasi miliknya sedang disidangkan terkait kasus yang sama. Kelima perusahaan yang semula diwakili Tovariga adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Sementara dua perusahaan lainnya diwakili langsung oleh Surya Darmadi.
Dakwaan dan Kerugian Negara
Para terdakwa korporasi didakwa bersekongkol dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, untuk membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa izin prinsip, AMDAL, UKL, dan UPL. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan secara finansial sebesar Rp 4,79 triliun dan US$ 7,88 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 miliar.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia