Latar Belakang Perkara Korupsi
Surya Darmadi sendiri telah divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang lahan perkebunan sawit di Riau periode 2004-2022. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan kerugian negara Rp 39,7 miliar.
Saat ini, tujuh korporasi miliknya sedang disidangkan terkait kasus yang sama. Kelima perusahaan yang semula diwakili Tovariga adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Sementara dua perusahaan lainnya diwakili langsung oleh Surya Darmadi.
Dakwaan dan Kerugian Negara
Para terdakwa korporasi didakwa bersekongkol dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, untuk membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan tanpa izin prinsip, AMDAL, UKL, dan UPL. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan secara finansial sebesar Rp 4,79 triliun dan US$ 7,88 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 miliar.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
KPK Diminta Usut Jokowi dan Luhut Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud MD Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Tunggu Laporan Lengkap