Bonatua Silalahi Laporkan KPU dan ANRI ke Bareskrim Terkait Dokumen Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengambil langkah hukum dengan berencana melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan dokumen pendaftaran ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat mendaftar sebagai Gubernur DKI Jakarta dan calon Presiden RI.
Pihak-Pihak yang Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Bonatua akan melaporkan beberapa lembaga dan pejabat terkait, di antaranya:
- Komisioner dan Sekjen KPU RI periode 2014-2024
- Komisioner dan Sekjen KPU DKI Jakarta periode 2012-2017
- Komisioner dan Sekjen KPU Solo periode 2005-2010
- Pejabat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2012-2024
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) DKI Jakarta
Jadwal dan Dasar Hukum Pelaporan
Berdasarkan informasi, Bonatua akan mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Oktober 2025, pukul 10.30 WIB. Ia akan menjerat pihak-pihak tersebut dengan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kearsipan.
Dugaan Inti Pelanggaran
Bonatua berargumen bahwa KPU dan lembaga kearsipan seharusnya memiliki dan menyimpan salinan otentik ijazah Jokowi sebagai bagian dari administrasi pencalonan. Selain itu, ia menyoroti bahwa ijazah yang diserahkan kepada KPU RI dan KPU DKI Jakarta diduga tidak pernah melalui proses autentikasi terhadap dokumen aslinya.
Langkah hukum ini diprediksi akan menyedot perhatian publik dan menguji proses verifikasi administrasi dalam proses pencalonan pemimpin di Indonesia.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?
BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Mewah Ancol, Begini Modus Barunya!
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!