Bonatua Silalahi Laporkan KPU & ANRI ke Bareskrim: Ini Alasan Ijazah Jokowi Jadi Sorotan Hukum

- Jumat, 07 November 2025 | 06:25 WIB
Bonatua Silalahi Laporkan KPU & ANRI ke Bareskrim: Ini Alasan Ijazah Jokowi Jadi Sorotan Hukum
Laporan Dugaan Pelanggaran Arsip Ijazah Jokowi ke Bareskrim - Analisis Lengkap

Bonatua Silalahi Laporkan KPU dan ANRI ke Bareskrim Terkait Dokumen Ijazah Jokowi

POLHUKAM.ID - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengambil langkah hukum dengan berencana melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan dokumen pendaftaran ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat mendaftar sebagai Gubernur DKI Jakarta dan calon Presiden RI.

Pihak-Pihak yang Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Bonatua akan melaporkan beberapa lembaga dan pejabat terkait, di antaranya:

  • Komisioner dan Sekjen KPU RI periode 2014-2024
  • Komisioner dan Sekjen KPU DKI Jakarta periode 2012-2017
  • Komisioner dan Sekjen KPU Solo periode 2005-2010
  • Pejabat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2012-2024
  • Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Pusip) DKI Jakarta

Jadwal dan Dasar Hukum Pelaporan

Berdasarkan informasi, Bonatua akan mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Oktober 2025, pukul 10.30 WIB. Ia akan menjerat pihak-pihak tersebut dengan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kearsipan.

Dugaan Inti Pelanggaran

Bonatua berargumen bahwa KPU dan lembaga kearsipan seharusnya memiliki dan menyimpan salinan otentik ijazah Jokowi sebagai bagian dari administrasi pencalonan. Selain itu, ia menyoroti bahwa ijazah yang diserahkan kepada KPU RI dan KPU DKI Jakarta diduga tidak pernah melalui proses autentikasi terhadap dokumen aslinya.

Langkah hukum ini diprediksi akan menyedot perhatian publik dan menguji proses verifikasi administrasi dalam proses pencalonan pemimpin di Indonesia.

Komentar