Skema "Jatah Preman" di Riau: Gubernur Jadi Pengusaha Proyek untuk Balik Modal Politik
Biaya politik yang tinggi dalam pilkada seringkali memunculkan kebutuhan untuk balik modal setelah seorang calon terpilih. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi bukti nyata bagaimana anggaran dan proyek pemerintah daerah bisa dialihfungsikan menjadi jalur pembayaran utang politik.
Mengungkap Skema "Jatah Preman" Menurut KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema korupsi yang melibatkan penambahan anggaran di Dinas PUPR dan Perumahan Riau. Dari anggaran yang membengkak itu, disisihkan sebagian sebagai "jatah preman" yang harus disetor kepada atasan, dalam hal ini kepala daerah.
Penyitaan uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang mengindikasikan bahwa praktik ini bukan transaksi tunggal, melainkan bagian dari rangkaian sistemik pengembalian dana.
Dari Pelayan Publik Menjadi Pengusaha Proyek
Kasus ini menunjukkan pergeseran fungsi jabatan. Gubernur yang seharusnya menjadi pelayan publik, dalam praktiknya berubah menjadi "pengusaha proyek" terselubung. Posisi strategis yang mengontrol anggaran daerah dimanfaatkan untuk mendapatkan imbal hasil dari setiap proyek yang dikelola.
Akibatnya, batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi kabur. Motivasi utama proyek bergeser dari memenuhi kebutuhan masyarakat menjadi mencari keuntungan untuk membayar utang politik.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?
BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Mewah Ancol, Begini Modus Barunya!
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!