ICW Bongkar Skema SPPG Polri: Yayasan Bhayangkari, Konflik Kepentingan, dan Potensi Dana Triliunan!

- Selasa, 24 Februari 2026 | 15:50 WIB
ICW Bongkar Skema SPPG Polri: Yayasan Bhayangkari, Konflik Kepentingan, dan Potensi Dana Triliunan!

ICW Minta KPK Awasi Ketat Pengelolaan SPPG Polri oleh Yayasan Bhayangkari

POLHUKAM.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap mekanisme pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri yang dijalankan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari. LSM antikorupsi ini menilai skema tersebut berisiko tinggi menimbulkan konflik kepentingan.

Surat Resmi untuk Deputi Pencegahan KPK

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Februari 2026. Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyerahkan surat resmi yang dialamatkan kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, meminta pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan SPPG Polri.

"Kami hadir ke KPK, tetapi kali ini bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kami mengirimkan surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring," jelas Yassar.

Struktur Kepengurusan yang Berpotensi Konflik Kepentingan

ICW mengungkap temuan bahwa setelah peresmian sekitar 1.179 unit SPPG Polri pada 13 Februari 2026, pengelolaan program tersebut diserahkan kepada Yayasan Kemala Bhayangkari dan cabang-cabangnya di tingkat daerah. Yayasan ini memiliki struktur kepengurusan yang berbeda-beda di setiap Polda dan Polres.

"Indikasinya hampir semua Polres dan Polda memiliki Yayasan Kemala Bhayangkari. Lazimnya, ketua yayasan adalah istri dari Kapolres atau Kapolda," ujar Yassar. Kondisi inilah yang dinilai ICW sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana publik.

Keistimewaan dan Potensi Dana Triliunan Rupiah

ICW menyoroti beberapa keistimewaan dalam pengelolaan SPPG Polri. Pertama, tidak adanya batasan jumlah unit SPPG yang dikelola, berbeda dengan yayasan lain yang dibatasi maksimal 10 unit.

Halaman:

Komentar