Dukungan Luas untuk Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Bukan Kriminalisasi, Ini Alasannya
Dukungan terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus meluas. Berbagai organisasi masyarakat dan tokoh nasional menilai tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum.
Bukan Kriminalisasi, Ada Tindakan Faktual
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukanlah bentuk kriminalisasi. Menurutnya, terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media.
"Perbuatan yang dipersangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik, seperti penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital dokumen," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Langkah Hukum Sudah Final, Tuduhan Ulang Dinilai Pencemaran Nama Baik
Sugeng mengingatkan bahwa persoalan keaslian ijazah Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM sebelumnya telah diuji secara hukum. Bareskrim Polri bersama ahli dan pihak UGM telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan bukti pemalsuan.
"Surat penghentian penyelidikan itu menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada. Oleh karena itu, ketika tuduhan yang sama terus diproduksi dan disebarkan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik," jelasnya.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?
BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Mewah Ancol, Begini Modus Barunya!
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!