Proses Penyidikan Komprehensif dan Transparan
IPW menyoroti bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan proses yang komprehensif sebelum menetapkan tersangka. Pemeriksaan terhadap 117 saksi dan menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa, menjadi dasar penetapan.
"Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum," tegas Sugeng. Ia juga menambahkan bahwa para tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum seperti praperadilan.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Dukungan serupa datang dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar. Ia menilai langkah Polda sudah tepat dan diharapkan menjadi pelajaran agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan untuk mencaci maki.
Sementara itu, Ketua Umum PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Prima Surbakti, menilai opini yang digiring terkait tuduhan ijazah palsu telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Tokoh nasional Ridwan Hisjam juga berpendapat bahwa penetapan tersangka ini akan memberikan kepastian hukum dan menguji dugaan pidana secara terbuka di pengadilan.
Jadwal Pemeriksaan Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus yang berawal dari laporan Presiden Joko Widodo ini. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka, termasuk Roy Suryo, pada Kamis, 13 November 2025.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?
BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Mewah Ancol, Begini Modus Barunya!
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!