Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
POLHUKAM.ID - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, bersama dua rekannya, Roy Suryo dan Rismon H Sianipar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis pagi, 13 November 2025.
Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal ini, Dokter Tifa menyatakan bahwa pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap para akademisi.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!