Dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka
POLHUKAM.ID - Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, bersama dua rekannya, Roy Suryo dan Rismon H Sianipar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis pagi, 13 November 2025.
Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal ini, Dokter Tifa menyatakan bahwa pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap para akademisi.
Artikel Terkait
Dibalik Pelapor Pandji: Jejak Politik Tersembunyi Rizki Abdul Rahman Wahid dan Koneksi ke Istana
DNA Rampok di Pajak Terbongkar! Agus Pambagio Ungkap Satu Cara Ekstrem untuk Hentikan Korupsi Rp 4 Miliar
KPK Ungkap Keterkaitan Jokowi dalam Skandal Korupsi Kuota Haji: Inikah Awal Mula Kasus Triliunan?
Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Gus Yaqut? Ini Analisis MAKI yang Bikin Merinding