KPK Diminta Panggil Jokowi Terkait Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, menegaskan bahwa mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah selayaknya dipanggil oleh KPK terkait penyelidikan kasus proyek kereta cepat Whoosh.
Pernyataan ini disampaikan Haryono Umar dalam wawancara dengan media, Rabu (19/11). Ia menekankan bahwa alasan pemanggilan tersebut kuat mengingat perintah awal pelaksanaan proyek strategis nasional itu berasal dari Presiden.
Jokowi sebagai Sumber Informasi Kunci
Haryono Umar menjelaskan, "Perintah awal kan dari Presiden (Jokowi). Artinya, tidak mungkin itu terjadi kalau tidak ada perintah presiden. Jadinya sumber informasi pertama kali itu dari presiden dulu."
Ia menambahkan bahwa KPK harus berani karena Indonesia adalah negara hukum. "Dalam rangka untuk mendapatkan keterangan, siapapun punya kewajiban. Contohnya Jusuf Kalla dan Boediono dimintai keterangan juga, saksi sampai persidangan. Apalagi beliau sekarang sudah bukan presiden lagi, bukan suatu hal yang sulit untuk minta keterangan," ujarnya.
Artikel Terkait
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung