Perbedaan lain yang mencolok, menurut Erizal, adalah posisi Tom Lembong sebagai satu-satunya Menteri Perdagangan yang dipersalahkan atas suatu kebijakan, padahal menteri sebelum dan sesudahnya juga melakukan hal serupa. Hal ini berpotensi menyeret nama-nama lain dan menimbulkan efek bola salju.
Sementara itu, kasus Ira Puspadewi berdiri sendiri dan tidak memiliki efek berantai seperti itu. Ini menjadi salah satu alasan mengapa Ira diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto, berbeda dengan Tom Lembong yang kala itu diberi abolisi.
Keputusan Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Rehabilitasi ini mengacu pada perkara dengan Nomor 68 Pidsus/TPK/2025/PN/Jakarta Pusat.
Erizal menegaskan bahwa meski mekanisme hukumnya berbeda (rehabilitasi vs. abolisi), inti dari kedua keputusan tersebut sama: membebaskan pihak yang dinyatakan tidak bersalah.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Beneficial Owner PT Navigator Bantah Keterlibatan Riza Chalid: Benarkah Kasus Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Ini Murni Bisnis?