Perbedaan lain yang mencolok, menurut Erizal, adalah posisi Tom Lembong sebagai satu-satunya Menteri Perdagangan yang dipersalahkan atas suatu kebijakan, padahal menteri sebelum dan sesudahnya juga melakukan hal serupa. Hal ini berpotensi menyeret nama-nama lain dan menimbulkan efek bola salju.
Sementara itu, kasus Ira Puspadewi berdiri sendiri dan tidak memiliki efek berantai seperti itu. Ini menjadi salah satu alasan mengapa Ira diberikan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto, berbeda dengan Tom Lembong yang kala itu diberi abolisi.
Keputusan Rehabilitasi oleh Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Rehabilitasi ini mengacu pada perkara dengan Nomor 68 Pidsus/TPK/2025/PN/Jakarta Pusat.
Erizal menegaskan bahwa meski mekanisme hukumnya berbeda (rehabilitasi vs. abolisi), inti dari kedua keputusan tersebut sama: membebaskan pihak yang dinyatakan tidak bersalah.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!