Kejagung Perketat Penyidikan Kasus IUP Nikel, Bahlil dan Raja Juli Cs Dibidik
POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengambil alih penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh KPK.
Menteri ESDM, Bahlil Lahdalia, telah diperiksa sebagai bagian dari proses hukum. Sorotan kini beralih pada kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan, Raja Juli, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dengan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar ini.
Perkembangan Penyidikan oleh Jampidsus Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Agustus 2025.
"Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Nikel dan PPKH di Konawe Utara," ujar Anang.
Artikel Terkait
Jatah Preman Rp7 Miliar di Riau Terbongkar: Ajudan Eks Gubernur Terjaring OTT KPK
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi