Ia juga membenarkan adanya barang bukti berupa berkas dugaan penerbitan izin pengalihan fungsi kawasan hutan di Kementerian Kehutanan. Penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan dalam menerbitkan IUP untuk sedikitnya 17 perusahaan.
Dugaan Pelanggaran dan Isu TPPU
Anang menjelaskan, penyidikan mengungkap aktivitas penambangan yang memasuki kawasan hutan lindung. Kejagung juga menyelidiki bagaimana pembabatan hutan tersebut bisa terjadi tanpa sepengetahuan aparat.
Beredar informasi dari internal intelijen bahwa perkara ini terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah oknum jenderal. Namun, ketika ditanya mengenai keterlibatan dua menteri dan penerapan pasal TPPU, Anang memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh.
"Tunggu saja, kita lihat perkembangan penyidikan," katanya menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan dikembangkan.
Publik dan media kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan kasus korupsi sektor pertambangan ini oleh Kejaksaan Agung.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?