Pertemuan Mengejutkan di Solo: Dua Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Silaturahmi ke Kediaman Mantan Presiden
Dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melakukan kunjungan tak terduga ke kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) sore. Kunjungan ini langsung menyedot perhatian publik dan media.
Kedatangan Didampingi Kuasa Hukum dan Relawan
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak datang sendirian. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) HM Darmizal MS, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad. Pertemuan berlangsung tertutup dan suasana di sekitar kediaman Jokowi dikondisikan sangat ketat.
Akses masyarakat ditutup sejak pukul 15.30 hingga 18.00 WIB. Awak media hanya bisa memantau dari kejauhan, tepatnya dari akses masuk Jalan Kutai Utara, menambah nuansa misterius dari pertemuan ini.
Konfirmasi dari Ajudan Jokowi
Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan terjadinya kunjungan tersebut. Ia menyatakan bahwa mantan presiden menerima kedatangan mereka dalam rangka silaturahmi.
"Iya benar, sore hari ini Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," kata Syarif seperti dikutip dari Kompas.com. Ia juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka didampingi oleh kuasa hukum dan perwakilan Relawan Jokowi.
Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik
Kunjungan ini menjadi sorotan karena status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka. Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Mereka dibagi dalam dua klaster:
- Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
- Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, dengan tuduhan menghapus dan memanipulasi dokumen elektronik.
Artikel Terkait
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda, Ini Materi Mens Rea yang Picu Kontroversi
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, Ini Materi Stand-Up Comedy yang Jadi Kontroversi
Wagub Babel Hellyana Bongkar Fakta: Saya Korban, Tak Tahu Ijazah Palsu!