Dua Tersangka Utama dan Kerugian Negara
Sebelumnya, pada Jumat (9 Januari 2026), KPK secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.
Penetapan tersangka dilakukan sehari sebelumnya, pada Kamis (8 Januari 2025). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, penghitungan pasti nilai kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam proses penyelesaian.
Larangan Ke Luar Negeri Hingga Februari 2026
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait perkara ini. Larangan ini berlaku hingga Februari 2026. Ketiga orang tersebut adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menag).
- Fuad Hasan (Mertua dari mantan Menpora Dito Ariotedjo).
- Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (yang juga merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama/PBNU).
Kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan komitmen KPK untuk menuntaskan penyidikan dan mengusut semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur