Dua Tersangka Utama dan Kerugian Negara
Sebelumnya, pada Jumat (9 Januari 2026), KPK secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag Yaqut.
Penetapan tersangka dilakukan sehari sebelumnya, pada Kamis (8 Januari 2025). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, penghitungan pasti nilai kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam proses penyelesaian.
Larangan Ke Luar Negeri Hingga Februari 2026
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait perkara ini. Larangan ini berlaku hingga Februari 2026. Ketiga orang tersebut adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menag).
- Fuad Hasan (Mertua dari mantan Menpora Dito Ariotedjo).
- Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (yang juga merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama/PBNU).
Kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik seiring dengan komitmen KPK untuk menuntaskan penyidikan dan mengusut semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
KPK Periksa Dito Ariotedjo: Ini Peran Eks Menpora dalam Skandal Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Istana?
KPK Ungkap Modus Baru: Demo Diredam dengan Uang Haram Kasus Bupati Sudewo?
Bayar Buzzer Rp 597,5 Juta/Bulan! Pengakuan Mengejutkan Marcella di Sidang Harvey Moeis
Rustam Effendi Klaim Tahu Pembuat Ijazah Jokowi yang Palsu: Ini Pengakuan Mengejutkannya!