Ia menambahkan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota haji lahir sebagai turunan dari MoU yang disepakati kedua negara.
Sidang Praperadilan Ditunda, KPK Tidak Hadir
Majelis Hakim PN Jaksel, yang diketuai Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, memutuskan untuk menunda sidang perdana praperadilan tersebut. Penundaan hingga 3 Maret 2026 ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya telah mengajukan permohonan penundaan karena tim hukum KPK sedang menghadiri empat sidang praperadilan lainnya secara paralel.
Praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026 untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?
KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?
Mabes Polri Buka Suara: Kronologi Meninggalnya Siswa MTsN Diduga Dianiaya Anggota Brimob