Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
POLHUKAM.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim.
Artikel Terkait
Jatah Preman Rp7 Miliar di Riau Terbongkar: Ajudan Eks Gubernur Terjaring OTT KPK
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi