Majelis Hakim menetapkan denda Rp1 miliar harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tegas Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854. Jika tidak dibayar, sanksi subsider berupa penjara 5 tahun akan dijalani.
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, JPU menuntut Kerry dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu Rp13,4 triliun. Putusan hakim akhirnya lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?