Majelis Hakim menetapkan denda Rp1 miliar harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan. Jika tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang.
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tegas Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.003.854. Jika tidak dibayar, sanksi subsider berupa penjara 5 tahun akan dijalani.
Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, JPU menuntut Kerry dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti yang jauh lebih besar, yaitu Rp13,4 triliun. Putusan hakim akhirnya lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Artikel Terkait
Jatah Preman Rp7 Miliar di Riau Terbongkar: Ajudan Eks Gubernur Terjaring OTT KPK
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi