KPK: Masih Kumpulkan Alat Bukti
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan penyidik belum menetapkan Fuad Hasan sebagai tersangka. Nama Fuad disebut terkait dalam perkara yang juga menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
“Tentunya kita menunggu dan kita terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti supaya kecukupan alat buktinya terpenuhi. Sambil kita nanti pendalaman yang ini YCQ kemudian GA nanti yang berikutnya,” kata Asep di Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.
Proses penyidikan masih berjalan dengan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pencegahan Ke Luar Negeri Fuad Hasan Dicabut
Di sisi lain, KPK telah memutuskan untuk tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dari penyidik.
"Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja," kata Setyo di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Setyo menambahkan, salah satu pertimbangannya adalah ketentuan dalam KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan terhadap tersangka, bukan saksi.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini: Inikah Awal Penahanan Eks Menag?