DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghasutan
POLHUKAM.ID - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) secara resmi telah melayangkan laporan terhadap Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima pada Jumat, 10 April 2026.
Laporan polisi ini tercatat dengan nomor LP/B/2484/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dasar pelaporan adalah pernyataan-pernyataan yang diduga mengarah pada tindak pidana penghasutan di muka umum.
Komitmen Jaga Stabilitas Nasional
Dalam konferensi pers di depan Polda Metro Jaya, Dewan Pembina DPP AMAN, Muhammad Fadli, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk komitmen organisasi dalam menjaga stabilitas nasional dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Diduga Langgar Pasal Penghasutan KUHP
Berdasarkan kajian internal, DPP AMAN menduga Saiful Mujani telah melanggar Pasal 246 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum. Pihak pelapor menekankan bahwa aksi ini murni merupakan gerakan moral, bukan pesanan politik praktis.
Artikel Terkait
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: Ini Tuduhan Rp5 Miliar yang Bikin Heboh
KPK Periksa Faisal Assegaf: Sound System Mewah dari Pejabat Bea Cukai yang Buka Tabir Kasus Suap Rp40 Miliar?
KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Kerugian Negara Ratusan Miliar?