Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Tuduhan Makar
Pengamat politik ternama, Saiful Mujani, kembali menerima laporan polisi. Kali ini, laporan resmi diajukan oleh Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat, 10 April 2026.
Dasar Laporan: Dugaan Ajakan Jatuhkan Presiden di Luar Konstitusi
Noor Azhari dalam laporannya menuding pernyataan Saiful Mujani mengandung dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional yang sah. Ia menegaskan bahwa demokrasi harus berjalan sesuai koridor hukum.
"Sebagai tokoh akademisi dan analis, tentunya statementnya telah memiliki kalkulasi dan niat tidak baik dengan mendorong publik menjatuhkan presiden di luar prosedur resmi," ujar Noor di Bareskrim Polri.
Pasal-pasal yang Dijerat: Makar, Penghasutan, hingga Pencemaran
Laporan tersebut menjerat sejumlah pasal berat dalam UU 1/2023 tentang KUHP, di antaranya:
Artikel Terkait
DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro: Ini Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim: Ini Tuduhan Rp5 Miliar yang Bikin Heboh
KPK Periksa Faisal Assegaf: Sound System Mewah dari Pejabat Bea Cukai yang Buka Tabir Kasus Suap Rp40 Miliar?
KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Kerugian Negara Ratusan Miliar?