Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang

- Jumat, 10 April 2026 | 22:00 WIB
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang
  • Pasal 193 tentang Makar
  • Pasal 246 tentang Penghasutan di Muka Umum
  • Pasal 247 tentang Penyebarluasan Hasutan
  • Pasal 433 ayat (1) tentang Pencemaran

Noor Azhari menyatakan telah menyerahkan bukti-bukti dan meminta penyidik segera menetapkan Saiful Mujani sebagai tersangka.

Kronologi 4 Laporan Polisi terhadap Saiful Mujani

Gelombang laporan terhadap Saiful Mujani terus bertambah. Berikut adalah kronologi lengkap keempat laporan tersebut:

  1. Rabu, 8 April 2026: Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melaporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/2428/IV/2026).
  2. Kamis, 9 April 2026: Aliansi Masyarakat Jakarta Timur kembali melaporkan ke Polda Metro Jaya (STTLP/B/2473/IV/2026).
  3. Jumat, 10 April 2026: Aliansi Mahasiswa Nusantara melaporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/2484/IV/2026).
  4. Jumat, 10 April 2026: Laporan oleh MPSI ke Bareskrim Polri dengan tuduhan makar.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, menunggu tindak lanjut resmi dari pihak kepolisian terhadap seluruh laporan yang masuk.

Halaman:

Komentar