Melalui perantara yang disebut sebagai representasi Gubernur, permintaan fee kemudian meningkat menjadi 5 persen atau setara Rp7 miliar. Pihak yang menolak permintaan ini diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Praktik ini dikenal internal dinas dengan istilah "jatah preman".
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) akhirnya menyepakati permintaan tersebut dan melaporkannya dengan kode "7 batang".
Total Dana yang Disetor dan Penerimaan
Dari kesepakatan itu, tercatat tiga kali penyetoran dana. Total dana yang telah disetorkan sepanjang Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar.
Khusus untuk Gubernur Abdul Wahid, dana yang diduga telah diterima mencapai Rp2,25 miliar.
Perkembangan Kasus
KPK menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lain yang terlibat dalam jaringan praktik pemerasan proyek PUPR Riau ini.
Artikel Terkait
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang