Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” kata Dedi.
Terpisah Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.” kata Ivan.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
MAKI Serahkan SK Menag Yaqut Cholil yang jadi Dasar Pembagian Kuota Tambahan Haji 2024 ke KPK
Relawan Jokowi Mohon ke Prabowo Minta Silfester Matutina Tak Dieksekusi Tapi Diberi Amnesti: Ini Momen Persatuan!
Angkat Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Berpotensi Jadi Tersangka?
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Refly Harun Duga Ada Peran Kuat Jokowi