Polhukam.id - Pengamat politik Muslim Arbi menilai Indonesia makin terlihat berada dalam penguasaan nepotisme dan oligarki pasca putusan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh usul uji materi (judicial review) atas ketentuan Presidential Threshold (ambang batas pemilihan Presiden).
Muslim beranggapan, hal itu berbahaya bagi perkembangan demokrasi yang berpihak pada rakyat.
“Berbagai analisa dan teori bisa dibuat dan sayangnya tidak ada yang positif bagi kinerja MK,” katanya.
“Terlalu ngotot menolak terus tanpa mempertimbangkan argumentasi para penggugat,” lanjutnya, Rabu, 13 Juli 2022.
Sebagaimana diketahui, setelah bersidang berbulan-bulan, MK pada akhirnya menolak seluruh uji materi yang disampaikan oleh 38 kelompok masyarakat terhadap pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017.
Pasal tersebut pada dasarnya menyebutkan untuk menjadi calon Presiden seseorang harus mendapat dukungan dari partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi 20 persen di DPR RI.
Sikap kaku MK itu dikecam oleh penggiat demokrasi sebagai langkah mundur dalam merekrut calon pemimpin terbaik.
Penolakan MK itu, menurut Muslim Arbi, sangat merisaukan jika dikaitkan dengan kondisi partai di Indonesia sekarang ini.
Muslim beranggapan saat ini sebagian besar berlaku nepotis dengan lebih mendahulukan kepentingan keluarga dan orang-orang dekat dari pada kepentingan rakyat.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar, Ini Fakta yang Terungkap di Sidang Etik
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?