Pertama, terdapat korban tewas (Brigadir J) dalam baku tembak tersebut dan menurut Rocky wajar jika pihak keluarga meminta pertanggungjawaban hukum.
Rocky menyebutkan fakta kedua, yakni dugaan pelecehan seksual yang mengawali baku tembak.
Menurut dia, perlindungan terhadap korban pelecehan seksual dalam hal ini istri Irjen Ferdy Sambo juga harus dihormati.
"Jadi, privasi dan memproteksi hak asasi manusia dalam hal ini perempuan yang menjadi korban (pelecehan seksual) itu seharusnya dihormati oleh pers. Publik juga harus menghindari mengonsumsi hal yang sensasional," katanya.
Di sisi lain, filsuf kelahiran Manado, 20 Januari 1959 ini menyebutkan keingintahuan masyarakat terhadap peristiwa baku tembak itu adalah hal baik.
Namun, pers juga harus mengedepankan prinsip melindungi privasi atau otoritas tubuh dari korban pelecehan seksual.
"Itu (melindungi hak privasi) ada di dalam undang-undang. Penghargaan terhadap profesi wartawan harus diberikan bila jurnalis berhasil memisahkan antara hal yang faktual dan sensasional," tutur Rocky.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah