Pertama, terdapat korban tewas (Brigadir J) dalam baku tembak tersebut dan menurut Rocky wajar jika pihak keluarga meminta pertanggungjawaban hukum.
Rocky menyebutkan fakta kedua, yakni dugaan pelecehan seksual yang mengawali baku tembak.
Menurut dia, perlindungan terhadap korban pelecehan seksual dalam hal ini istri Irjen Ferdy Sambo juga harus dihormati.
"Jadi, privasi dan memproteksi hak asasi manusia dalam hal ini perempuan yang menjadi korban (pelecehan seksual) itu seharusnya dihormati oleh pers. Publik juga harus menghindari mengonsumsi hal yang sensasional," katanya.
Di sisi lain, filsuf kelahiran Manado, 20 Januari 1959 ini menyebutkan keingintahuan masyarakat terhadap peristiwa baku tembak itu adalah hal baik.
Namun, pers juga harus mengedepankan prinsip melindungi privasi atau otoritas tubuh dari korban pelecehan seksual.
"Itu (melindungi hak privasi) ada di dalam undang-undang. Penghargaan terhadap profesi wartawan harus diberikan bila jurnalis berhasil memisahkan antara hal yang faktual dan sensasional," tutur Rocky.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis