Polhukam.id - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kini ditetapkan jadi buron KPK lantaran mangkir dan kabur.
Lalu, bagaimana bisa Ricky kabur saat hendak dijemput KPK?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Ricky tengah dalam proses pemanggilan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam dugaan perkara korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ricky diwajibkan hadir dalam pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, Kamis (14/7), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Ali membenarkan bahwa penyidik KPK telah melakukan upaya jemput paksa terhadap Ricky di wilayah Papua.
Namun, saat hendak dijemput, Ricky berhasil kabur dari penjemputan penyidik.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," sambung Ali.
Kepada Ricky, lanjut Ali, KPK telah menganggap perbuatan kaburnya itu sebagai tindakan tidak kooperatif.
Nantinya, Ricky akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kepada Tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," tuturnya.
Ricky Kabur via Jalan Tikus ke Papua Nugini
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya