Polhukam.id - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kini ditetapkan jadi buron KPK lantaran mangkir dan kabur.
Lalu, bagaimana bisa Ricky kabur saat hendak dijemput KPK?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Ricky tengah dalam proses pemanggilan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam dugaan perkara korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ricky diwajibkan hadir dalam pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, Kamis (14/7), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai Tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).
Ali membenarkan bahwa penyidik KPK telah melakukan upaya jemput paksa terhadap Ricky di wilayah Papua.
Namun, saat hendak dijemput, Ricky berhasil kabur dari penjemputan penyidik.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," sambung Ali.
Kepada Ricky, lanjut Ali, KPK telah menganggap perbuatan kaburnya itu sebagai tindakan tidak kooperatif.
Nantinya, Ricky akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kepada Tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO," tuturnya.
Ricky Kabur via Jalan Tikus ke Papua Nugini
Artikel Terkait
Mantan Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Pernah Bertemu di Arab Saudi?
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!