“Ini informasi dari Maqdir, pengacara Irwan, yang menyebut dari orang yang mengembalikan uang ke maqdir, sebut tidak terkait apa-apa dengan BTS, dengan Dito. Ini aneh namanya,” tuturnya.
Karena keanehan ini, ia mengendus ada ketidakseriusan pihak Kejagung untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan terang benderang. “Saat ini kami mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kenapa Dito tidak jadi tersangka terkait uang Rp27 miliar itu,” ucap dia.
Ia menjelaskan ada tiga gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI, yakni praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terhadap Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL serta terhadap Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dia meminta hakim menyatakan Kejagung telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena diduga tak mendalami aliran uang hasil korupsi BTS ke Menpora Dito. Dia juga meminta Kejagung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?