POLHUKAM.ID - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengatakan pengamat politik Rocky Gerung tidak bisa dihukum pidana, sebab pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden RI sudah dihapus atau dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Susno Duadji menanggapi kasus Rocky Gerung yang belum lama ini ramai diperbincangkan publik dan dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Susno Duadji awalnya menegaskan bahwa tidak ada suatu kesalahan yang bisa dihukum pidana apabila tak ada aturan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.
“Nggak ada sesuatu yang bisa dihukum kalau nggak ada aturannya,” kata Susno Duadji lewat video pernyataannya yang beredar di media sosial pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Menurutnya, siapa pun kemudian menilik kasus Rocky Gerung yang diduga menghina jabatan Jokowi selaku Presiden RI, tidak ada aturan yang mengatur terkait penghinaan terhadap Presiden.
“Mari kita lihat Rocky Gerung. Dia menghina jabatan presiden, mari kita lihat akan diproses dengan apa. Penghinaan atau merendahkan martabat terhadap Presiden Republik Indonesia nggak ada aturannya,” ungkapnya.
Pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden RI, tambah Susno, dulunya ada. Namun, pasal tersebut sudah dihapus alias dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya