POLHUKAM.ID - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengatakan pengamat politik Rocky Gerung tidak bisa dihukum pidana, sebab pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden RI sudah dihapus atau dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Susno Duadji menanggapi kasus Rocky Gerung yang belum lama ini ramai diperbincangkan publik dan dilaporkan oleh sejumlah pihak atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Susno Duadji awalnya menegaskan bahwa tidak ada suatu kesalahan yang bisa dihukum pidana apabila tak ada aturan Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.
“Nggak ada sesuatu yang bisa dihukum kalau nggak ada aturannya,” kata Susno Duadji lewat video pernyataannya yang beredar di media sosial pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Menurutnya, siapa pun kemudian menilik kasus Rocky Gerung yang diduga menghina jabatan Jokowi selaku Presiden RI, tidak ada aturan yang mengatur terkait penghinaan terhadap Presiden.
“Mari kita lihat Rocky Gerung. Dia menghina jabatan presiden, mari kita lihat akan diproses dengan apa. Penghinaan atau merendahkan martabat terhadap Presiden Republik Indonesia nggak ada aturannya,” ungkapnya.
Pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden RI, tambah Susno, dulunya ada. Namun, pasal tersebut sudah dihapus alias dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!