“Dulu ada, masuk pasal tiga ratusan sekianlah, sekarang nggak ada. Pasal itu sudah dicabut oleh MK,” bebernya.
Susno Duadji menyebut Rocky Gerung tak bisa dihukum pidana karena pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden sudah dihapus.
“Jadi jelas (Rock Gerung) tidak bisa (dihukum) yah,” ujarnya.
Diketehaui, pengamat politik yang juga akademisi, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi setelah dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dnegan melontarkan kata-kata “Bajin***” dan “To*** saat orasi Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Sabtu, 29 Juli 2023 lalu.
Atas pernyataan Rocky Gerung tersebut, Praktisi Hukum S. Hidayat Hasibuan melaporkan Dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) ke Bareskrim Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto PASAL 45 A (2) PASAL 156 KUHP DAN ATAU PASAL 160 KUHP DAN/ATAU PASAL 14 (1), (2) DAN/ATAU PASAL 15 UU RI No.1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023 dan sudah ditandatangani INSPEKTUR POLISI SATU Sugito.
Sumber: kba
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!