Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut.
Dia menyebut putusan kasasi itu menyatakan dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diajukan jaksa dalam persidangan, telah terbukti.
"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," ucapnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya