POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Reyna Usman, Senin (4/9/2023).
Politukus PKB itu akan dimintai keterangan seputar kasus korupsi di Kemnaker era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Untuk perkara dugaan TPK di Kemnaker, betul hari ini (4/9) penyidik memanggil saksi Reyna Usman sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali belum bersedia membeberkan materi apa yang digali terhadap Reyna Usman. Ali menyebut pemeriksaan tengah berlangsung.
"Saat ini masih menjalani pemeriksaan tim penyidik," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).
Rumah Reyna yang diobok-obok tim penyidik berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh temuan yang didapat tim penyidik dalam penggeledahan. Pasalnya, hingga kini penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," kata Ali.
Tetapkan 3 Tersangka
Artikel Terkait
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?