POLHUKAM.ID - Polemik pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar masih berlanjut. Banyak tokoh yang menyayangkan tindakan KPK.
Sebab, kasus yang sedang diselidiki tersebut bukan hal baru. Peristiwanya telah terjadi 2012 atau 11 tahun silam. Muhaimin yang saat itu menjabat menteri tenaga kerja dipanggil setelah deklarasi cawapres.
“KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh,” kata Hamdan Zoelva, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 6 September 2023.
“Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi bacapres PS (Prabowo Subianto) tidak juga diproses. Kalau diproses, kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?” lanjutnya.
Mantan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, persoalan ini bukan saja hukum an sich, kaca mata kuda.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook