POLHUKAM.ID - Polemik pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar masih berlanjut. Banyak tokoh yang menyayangkan tindakan KPK.
Sebab, kasus yang sedang diselidiki tersebut bukan hal baru. Peristiwanya telah terjadi 2012 atau 11 tahun silam. Muhaimin yang saat itu menjabat menteri tenaga kerja dipanggil setelah deklarasi cawapres.
“KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh,” kata Hamdan Zoelva, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 6 September 2023.
“Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi bacapres PS (Prabowo Subianto) tidak juga diproses. Kalau diproses, kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?” lanjutnya.
Mantan ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menambahkan, persoalan ini bukan saja hukum an sich, kaca mata kuda.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!