POLHUKAM.ID - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya permasalahan terkait pengelolaan dan penatausahaan barang rampasan yang belum optimal.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penggunaan persediaan barang rampasan oleh pihak lain.
Permasalahan ini telah dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dikeluarkan pada 24 Mei 2021, terkait dengan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan KPK Nomor 22.B/HP/XIV/05/2021.
Sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, BPK telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah merekomendasikan kepada Ketua KPK untuk menginstruksikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK agar melaksanakan pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.
Selain itu, BPK juga menyarankan agar Plt. Direktur Labuksi KPK mengajukan usulan mengenai penggunaan barang rampasan negara kepada Menteri Keuangan, yang bertanggung jawab sebagai Pengelola Barang.
Disarankan juga agar langkah-langkah yang memadai diambil untuk mengamankan barang rampasan.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!