POLHUKAM.ID - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya permasalahan terkait pengelolaan dan penatausahaan barang rampasan yang belum optimal.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penggunaan persediaan barang rampasan oleh pihak lain.
Permasalahan ini telah dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dikeluarkan pada 24 Mei 2021, terkait dengan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan KPK Nomor 22.B/HP/XIV/05/2021.
Sebagai tindak lanjut dari permasalahan ini, BPK telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah merekomendasikan kepada Ketua KPK untuk menginstruksikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK agar melaksanakan pengendalian dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan.
Selain itu, BPK juga menyarankan agar Plt. Direktur Labuksi KPK mengajukan usulan mengenai penggunaan barang rampasan negara kepada Menteri Keuangan, yang bertanggung jawab sebagai Pengelola Barang.
Disarankan juga agar langkah-langkah yang memadai diambil untuk mengamankan barang rampasan.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis