POLHUKAM.ID -Upaya yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bukan jemput paksa, melainkan penangkapan.
Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menanggapi adanya pihak-pihak yang menyebut penangkapan Syahrul Yasin Limpo sebagai jemput paksa. Termasuk mengaitkan dengan agenda pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, Jumat (13/10).
"Kami hanya ingin tegaskan, bukan jemput paksa sebagaimana narasi oleh pihak-pihak tertentu. Ini kami sampaikan supaya klir. Kami lakukan penangkapan terhadap tersangka SYL," kata Ali kepada wartawan, Jumat siang (13/10).
Ali memastikan, penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh tim penyidik KPK sudah memiliki dasar hukumnya.
"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Sedangkan jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," pungkas Ali.
Syahrul Yasin Limpo ditangkap tim penyidik KPK di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (12/10). Rombongan petugas KPK yang menangkap SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 19.15 WIB.
Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan jaket hitam dengan topi dan masker menutup wajahnya. Tampak tangannya sudah dipasang borgol besi.
Penangkapan itu didasarkan pada surat penangkapan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Surat penangkapan tertanggal 11 Oktober 2023 itu beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, diperintahkan kepada tim penyidik KPK untuk membawa tersangka ke kantor KPK guna dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, penangkapan tersebut dilakukan karena diduga KPK mencium adanya pihak-pihak yang ingin menyembunyikan Syahrul.
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook