POLHUKAM.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka tersebut ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi mendapatkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis salah satunya diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?