POLHUKAM.ID - KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City, yang turut menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Kali ini, KPK menetapkan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika (BS) sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk 20 hari ke depan.
"Terkait kebutuhan penyidikan tersangka, BS ditahan tim penyidik untuk waktu selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu Selasa (28/11/2023) malam.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya