POLHUKAM.ID - KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City, yang turut menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Kali ini, KPK menetapkan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika (BS) sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk 20 hari ke depan.
"Terkait kebutuhan penyidikan tersangka, BS ditahan tim penyidik untuk waktu selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu Selasa (28/11/2023) malam.
Penetapan tersangka Budi Santika merupakan hasil pengembangan kasus eks Walkot Bandung Yana Mulyana.
Tindak lanjut dari temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka YM Walkot Bandung dkk, yang menerima sejumlah uang dan berbagai proyek pengadaan yang ada di Pemkot Bandung.
KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk menaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yaitu Saudara BS swasta, Direktur Komersial PT Marktel," terang Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka adalah Walkot Bandung Yana Mulyana
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Penguntitan Jampidsus: Mantan Wakapolri Ungkap Aroma Backing & Penyalahgunaan Wewenang Densus 88!
Terungkap, Ini Motif di Balik Dugaan Kekerasan yang Tewaskan Prada Lucky Namo di NTT
Pemilik Maktour Travel Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Kuota Haji
[UPDATE] Gus Yaqut Resmi Dicekal KPK! Skandal Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun, Status Tersangka?