“Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK,” tuturnya.
Atas dasar itu, YLBHI mengeluarkan tuntutan sebagai berikut:
1. Pengusutan tuntas kasus korupsi E-KTP, terlebih dengan temuan baru yang diduga melibatkan Presiden Jokowi
2. Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Obstruction Of Justice, termasuk diduga melibatkan Presiden Jokowi
3. Kepada MPR/DPR menetapkan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dan diproses melalui DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Tidak memperpanjang jabatan Pimpinan KPK periode ini, di mana seharusnya sudah ada pemilihan
5. Mengembalikan Independensi, Kekuatan, dan posisi KPK, dengan mengembalikan UU KPK ke UU Sebelumnya
6. Menetapkan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan Firli Bahuri bersama dengan pemerintah seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah produk cacat hukum dan harus dibatalkan.
YLBHI memandang kecacatan tersebut bersumber dari Kebijakan Pemerintah Jokowi dengan politik barter yang dilakukan.
Sumber: jpnn
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya